Kumpulan Peraturan Pemeliharaan Unggas.



Menindaklanjuti curhat saya yang sebelumnya, saya coba mengumpulkan peraturan-peraturan pemerintah yang berhubungan dengan pemeliharaan unggas dilingkungan perumahan, dan berikut yang dapat saya kumpulkan :

1. PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 50/Permentan/OT.140/10/2006
TENTANG
PEDOMAN PEMELIHARAAN UNGGAS DI PEMUKIMAN

II.
PERSYARATAN PEMELIHARAAN UNGGAS DI PEMUKIMAN
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyakit hewan menular
Avian Influenza
(AI) di pemukiman, dianjurkan untuk tidak melakukan
pemeliharaan/budidaya unggas dilingkungan pemukiman.
Pemeliharaan unggas di pemukiman. Pemeliharaan unggas di
pemukiman mempuny
ai risiko yang cukup tinggi terhadap penularan
penyakit
Avian Influenza
(AI) kepada manusia, karena media yang
dipergunakan baik yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki potensi penularan virus
Avian Influenza
(AI) yang sangat
berbahaya.
Bagi masyarakat yang berada di pemukiman yang memelihara atau
yang pernah memelihara perlu memperhatikan persyaratan sebagai
berikut :
1.
Masyarakat yang memelihara unggas
a.
mempergunakan lahan pemeliharaan yang letaknya terpisah
dari pemukiman dan kotoran serta limbah yang dihasilkan tidak
mencemari lingkungan;
b.
tidak membeiarkan unggasnya berkeliaran bebas
(dikandangkan)
c.
menempatkan kandang/sangkar secara terpisah dari
rumah/tempat tinggal, dengan sirkulasi/ventilasi udara yang
cukup;
d.
memisahkan unggas yang berlainan jenis (spesies) seperti
ayam, burung, itik, angsa, maupun dengan jenis unggas
lainnya;
e.
membersihakan sisa pakan dan air minium agar tidak
mengundang k
edatangan burung-brung liar;
f.
membersihkan kandang dan peralatan kandang setiap hari dan
semprot dengan desinfektan secara berkala;
g.
menjaga kandang dan alas kandang harus selalu dalam
keaadan kering;
h.
menggunkan penutup mulut dan hidung (masker) ser
ta sarung
tangan pada saat merawat/menangani unggas pemeliharaan;
i.
membersihkan tangan dan kaki/alas kaki dengan air
menggunakan sabun/antiseptik setelah selesai menangani
unggas;
j.
memisahkan unggas yang baru datang selama 7 (tujuh) hari;
k.
menghindarkan anak dan lansia kontak dengan unggas
peliharaan,



PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2007

BAB II
PEMELIHARAAN UNGGAS
Pasal 2
1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang memelihara unggas pangan di Daerah wajib memiliki izin.
2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas.
3) Proses perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara cepat, cermat, dan sederhana tanpa dipungut biaya apapun.
4) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melampirkan persyaratan antara lain sebagai berikut:
a. foto copy kartu tanda penduduk;
b. izin lingkungan;
c. Jenis dan jumlah unggas;
d. bentuk dan luas kandang; dan
e. denah lokasi kandang minimal berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari pemukiman.
5) Izin akan dikeluarkan apabila telah memenuhi persyaratan.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara perizinan pemeliharaan unggas pangan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 3
1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang memelihara unggas pangan yang telah ada sebelumn berlakunya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu 6 (enam) bulan masih tidak memenuhi persyaratan dilarang melakukan kegiatan pemeliharaan.
2) Apabila setelah melewati waktu 6 (enam) bulan pemelihara unggas pangan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Gubernur dapat melakukan tindakan penutupan dan penyitaan unggas.
3) Tindakan penutupan dan penyitaan unggas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah melalui prosedur yang berlaku.
Pasal 4
1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang memelihara unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan hewan dan tanda khusus;
2) Sertifikasi kesehatan hewan dan tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan prosedur sertifikasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 5
Terhadap orang dan/atau badan hukum yang tidak memiliki sertifikat kesehatan hewan dilarang memelihara unggas kesayangan dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan konservasi.

Semoga bisa dijadikan acuan untuk penanggulangan pemeliharaan unggas di perumahan.

Thx, HBY.


Contact
Email : handoyoboy@gmail.com
Yahoo! Messenger :



Flag Counter

No comments: